Hendarsam menepis anggapan bahwa Ditjen Imigrasi lengah mengawasi para WNA. Pasalnya, kata dia, pihaknya telah mengambil tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 6.779 sepanjang 1 Januari - 5 Mei 2026.
Dari jumlah tersebut, pembatalan izin tinggal dan pendeportasian masing-masing berjumlah 2.026 penindakan, pendetensian sebanyak 1.404 penindakan dan sebanyak 1.323 lainnya masuk dalam daftar penangkalan.
“Saya perlu meluruskan bahwa Imigrasi tidak ‘kebobolan’. Sebaliknya, keberhasilan penangkapan WNA di berbagai lokasi justru membuktikan efektivitas fungsi intelijen dalam melakukan deteksi dini pelanggaran oleh WNA,” katanya.
“Kami juga menjalin koordinasi yang baik dengan Polri, dan kemarin akhirnya dilakukan operasi penangkapan terhadap 320 WNA di Hayam Wuruk,” kata Hendarsam.
(Nur Ichsan Yuniarto)