sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dukcapil Kemendagri Ingatkan Masyarakat Tak Sembarangan Foto Kopi e-KTP, Picu Kebocoran Data

News editor Putranegara Batubara
12/05/2026 15:55 WIB
e-KTP sudah dilengkapi chip yang menyimpan data kependudukan, sehingga tidak perlu lagi difotokopi untuk keperluan administrasi.
Dukcapil Kemendagri Ingatkan Masyarakat Tak Sembarangan Foto Kopi e-KTP, Picu Kebocoran Data
Dukcapil Kemendagri Ingatkan Masyarakat Tak Sembarangan Foto Kopi e-KTP, Picu Kebocoran Data

IDXChannel - Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi mengingatkan masyarakat dan lembaga agar tidak lagi sembarangan memfotokopi e-KTP, lantaran berisiko memicu kebocoran data pribadi. 

"Foto kopi e-KTP berisiko, karena data pribadi (NIK, nama, alamat) bisa disalahgunakan untuk pinjaman online ilegal, pembukaan rekening fiktif, atau tindak kejahatan lain.

Terkait isu yang berseliweran soal kebijakan tersebut, Teguh menegaskan, larangan fotokopi e-KTP bukan berarti Dukcapil mendukung perusahaan card reader tertentu. 

“Kami tidak sedang mempromosikan produk atau vendor. Yang kami dorong adalah perubahan paradigma: dari layanan berbasis kertas menuju layanan digital yang aman. Card reader hanyalah salah satu instrumen teknologi yang bisa digunakan, bukan tujuan utama,” kata Teguh dikutip Selasa (12/5/2026).

Mengenai imbauan ini, Dukcapil menyatakan bahwa, e-KTP sudah dilengkapi chip yang menyimpan data kependudukan, sehingga tidak perlu lagi difotokopi untuk keperluan administrasi.

Teguh menggarisbawahi, penyebaran data pribadi seperti NIK tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Dalam aturan tersebut, penyalahgunaan data bisa dikenai sanksi pidana dan denda miliaran rupiah. Sebagai gantinya, data kependudukan pada chip e-KTP seharusnya dibaca melalui sistem identitas digital yang aman, salah satunya dengan perangkat card reader.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement