IDXChannel - Kejaksaan Agung buka suara terkait penetapan Nadiem Makarim sebagai tahanan rumah oleh majelis hakim dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya saat ini telah mengalihkan Nadiem Makarim sebagai tahanan rumah.
Dia menyebut bahwa Nadiem tidak bisa keluar dari rumah tahanan tanpa seizin dari Majelis Hakim dan Juga Jaksa Penuntut Umum.
“Tim penuntut umum sudah melakukan melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah. Kalau dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” kata Anang dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026).
Anang menambahkan, rumah yang dijadikan tempat tahanan Nadiem saat ini juga telah dijaga ketat oleh pihak kepolisian. Rencananya, agenda pembacaan tuntutan terhadap Nadiem Makarim akan digelar besok.