sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pakar Ahli Sebut Kasus Chromebook Nadiem Makarim Ranah Administrasi

News editor Kunthi Fahmar Sandy
05/05/2026 15:32 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (4/5/2026) menghadirkan saksi ahli krusial.
Pakar Ahli Sebut Kasus Chromebook Nadiem Makarim Ranah Administrasi (FOTO:Dok Ist)
Pakar Ahli Sebut Kasus Chromebook Nadiem Makarim Ranah Administrasi (FOTO:Dok Ist)

IDXChannel – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (4/5/2026) menghadirkan saksi ahli krusial, yakni Romli Atmasasmita. 

Guru Besar Hukum Pidana sekaligus Ketua Tim Perumus UU Tipikor Romli memberikan keterangan yang dinilai meruntuhkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Eks Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim.

Dalam kesaksiannya, Romli menegaskan bahwa adanya kerugian negara tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi. Menurutnya, kerugian adalah akibat, bukan sebab.

"Kalau menurut jaksa ada kerugian. Kalau saya berpendapat, kerugian itu di belakang, akibat, bukan sebab. Jadi kalau kerugian itu belum bisa dibuktikan, maka tidak mungkin ada kerugian. Harus bebas. Harus bebas. Ada dakwaan yang diragukan, dakwaan jaksa. Yang diragukan in dubio pro reo, harus dibebaskan,” ujar Romli dikutip keterangan pers Selasa (5/5/2026).

Adapun poin penting lain yang disampaikan adalah mengenai prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi jalur terakhir. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement