sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPKN Desak Produsen Beras Fortifikasi Palsu Berikan Ganti Rugi kepada Konsumen

News editor Tangguh Yudha
19/09/2026 02:02 WIB
BPKN mendesak pelaku usaha yang terbukti melakukan pemalsuan atau menjual beras fortifikasi tidak sesuai standar, agar memberikan ganti rugi kepada konsumen.
BPKN Desak Produsen Beras Fortifikasi Palsu Berikan Ganti Rugi kepada Konsumen. (Foto Istimewa)
BPKN Desak Produsen Beras Fortifikasi Palsu Berikan Ganti Rugi kepada Konsumen. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak pelaku usaha yang terbukti melakukan pemalsuan atau menjual beras fortifikasi tidak sesuai standar, agar memberikan ganti rugi kepada konsumen.

BPKN menilai ketidaksesuaian kandungan gizi dan mutu dengan informasi pada label tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga melanggar hak konsumen memperoleh pangan sesuai klaim.

Anggota BPKN Renti Maharaini Kerti mengatakan, pelaku usaha wajib beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usaha serta bertanggung jawab atas produk yang dipasarkan.

“Pelaku usaha wajib beritikad baik dalam menjalankan usaha dan bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita konsumen. Pelaku usaha juga dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar maupun memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi barang,” ujar Renti di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement