sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPKN Desak Produsen Beras Fortifikasi Palsu Berikan Ganti Rugi kepada Konsumen

News editor Tangguh Yudha
19/09/2026 02:02 WIB
BPKN mendesak pelaku usaha yang terbukti melakukan pemalsuan atau menjual beras fortifikasi tidak sesuai standar, agar memberikan ganti rugi kepada konsumen.
BPKN Desak Produsen Beras Fortifikasi Palsu Berikan Ganti Rugi kepada Konsumen. (Foto Istimewa)
BPKN Desak Produsen Beras Fortifikasi Palsu Berikan Ganti Rugi kepada Konsumen. (Foto Istimewa)

Menurut Renti, persoalan menjadi lebih serius apabila hasil pemeriksaan membuktikan kandungan beras fortifikasi tidak sesuai dengan klaim pada label. Sebab, konsumen tidak hanya membeli beras berdasarkan berat dan harga. Ada manfaat yang dijanjikan melalui label, termasuk kandungan vitamin dan zat gizi tertentu.

“Kalau kandungannya tidak sesuai dengan yang dinyatakan pada label, konsumen bukan hanya dirugikan secara ekonomi. Konsumen juga kehilangan hak untuk mendapatkan produk sebagaimana yang dijanjikan,” kata dia.

Renti juga menyoroti perspektif dolus eventualis dalam kasus tersebut. Dolus eventualis merupakan bentuk kesengajaan dengan sadar kemungkinan, di mana pelaku tidak secara langsung menginginkan suatu akibat buruk terjadi, tetapi dia menyadari adanya potensi atau risiko akibat tersebut dan tetap melanjutkan perbuatannya.

Menurut Renti, aspek itu perlu dilihat apabila nantinya ditemukan bukti bahwa pelaku usaha mengetahui ketentuan mengenai standar mutu, kandungan gizi, label, dan perizinan, tetapi tetap menjual produk dengan klaim yang tidak sesuai.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement