IDXChannel - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bersiap untuk menandatangani rancangan undang-undang (RUU) yang memberinya wewenang untuk mengenakan tarif hingga 100 persen pada negara-negara yang membeli minyak dan gas Rusia.
"Presiden berencana untuk menandatangani RUU tersebut," kata soerang pejabat Gedung Putih yang tidak disebut namanya, dilansir dari ANI pada Jumat (18/9/2026).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan undang-undang tersebut dengan suara 262-159 pekan ini. Senat sebelumnya telah menyetujuinya.
RUU tersebut tidak secara otomatis mengenakan tarif 100 persen pada mitra dagang Rusia Namun, RUU itu memberi Trump wewenang untuk mengenakan tarif hingga 100 persen pada negara-negara yang membeli minyak dan gas Rusia.
India dan China termasuk di antara negara-negara yang berpotensi menghadapi tarif jumbo tersebut.