sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun terkait Kasus Chromebook

News editor Nur Khabibi
30/06/2026 15:04 WIB
Nadiem Makarim dijatuhi hukuman pidana penjara selama selama 10 tahun terkait kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun terkait Kasus Chromebook (FOTO:Dok Ist)
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun terkait Kasus Chromebook (FOTO:Dok Ist)

IDXChannel  - Majelis Hakim memvonis bersalah Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim terkait kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Majelis Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2206).

Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, Nadiem turut dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.

(kunthi fahmar sandy)

Advertisement
Advertisement