IDXChannel - Polisi menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, ke-72 orang tersebut ditetapkan tersangka oleh Polda di sembilan wilayah Indonesia.
"Sembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan 72 orang tersangka perorangan," ujarnya pada wartawan," kata dia, Minggu (23/8/2026).
Dia menambahkan, penegakan hukum tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya soal Karhutla di Kalimantan. Puluhan tersangka itu ditetapkan berdasarkan 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan Polda wilayah Indonesia, yakni Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.
"Proses penyelidikan dan penyidikan tersebut dilakukan di titik-titik api yang terjadi di lapangan. Setelah tadi ada hotspot kemudian dicek ternyata benar ada kebakaran dan kebakaran itu patut diduga adanya kesengajaan pembakaran pihak-pihak atau orang-orang yang ada di lokasi TKP tersebut," katanya.
Dia menerangkan, terdapat titik api dalam penyidikan yang dilakukan sembilan Polda jajaran tersebut, yakni di Polda Riau ada 1.201 titik api dengan laporan polisi (LP) 32, lalu Polda Kalbar menemukan 2.282 titik api dengan LP 18 dan terdapat 2 hektare hutan serta lahan yang terbakar.