sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Tetapkan 72 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla

News editor Ari Sandita
23/08/2026 17:29 WIB
Ke-72 orang tersebut ditetapkan tersangka oleh Polda di sembilan wilayah Indonesia.
Polri Tetapkan 72 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla
Polri Tetapkan 72 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla

Berikutnya, Polda Sumatera Selatan LP dari 618 titik api, lalu Polda Kalteng delapan LP dari 203 titik api, Polda Kalsel tiga LP dari 318 titik api, Polda Kaltim dua LP dari 243 titik api, Polda Aceh dua LP dari 71 titik api, lalu Polda Kaltara dua LP dari 12 titik api, kemudian Polda Kaltara melakukan penyelidikan dua LP.

Dari pengungkapan itu, kata dia, polisi menemukan barang bukti berupa 35 buah korek api yang diduga sebagai alat untuk membakar, dua botol plastik oli bekas, dua buah botol plastik BBM jenis solar, dua jerigen kapasitas 10 liter berisikan BBM jenis solar, dua botol plastik BBM jenis pertalite.

Kemudian satu botol plastik minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, 5 buah plastik sampel tanah terbakar, dua unit senso, 13 plastik bekas polybag, 6 batang bibit sawit, dan satu pasang sepatu boot.

"Dari barang bukti yang dilakukan penyitaan penyelidik ini sangat jelas motif pembakaran tersebut pembukaan lahan. Ini musim panas, sangat mudah melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya," katanya.

Dia mengungkap, modus operandi yang ditemukan sembilan Polda tersebut dalam proses penyidikan, pembakaran hutan dan lahan itu diduga dilakukan untuk membuka lahan.

Pembakaran itu agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis. Para tersangka itu dikenakan UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU tentang kebakaran hutan dan lahan.

"Penegakan hukum perkara Karhutla merupakan bagian komitmen menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memberikan kepastian hukum pada masyarakat. Kami menegaskan akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement