IDXChannel - Polisi menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, ke-72 orang tersebut ditetapkan tersangka oleh Polda di sembilan wilayah Indonesia.
"Sembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan 72 orang tersangka perorangan," ujarnya pada wartawan," kata dia, Minggu (23/8/2026).
Dia menambahkan, penegakan hukum tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya soal Karhutla di Kalimantan. Puluhan tersangka itu ditetapkan berdasarkan 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan Polda wilayah Indonesia, yakni Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.
"Proses penyelidikan dan penyidikan tersebut dilakukan di titik-titik api yang terjadi di lapangan. Setelah tadi ada hotspot kemudian dicek ternyata benar ada kebakaran dan kebakaran itu patut diduga adanya kesengajaan pembakaran pihak-pihak atau orang-orang yang ada di lokasi TKP tersebut," katanya.
Dia menerangkan, terdapat titik api dalam penyidikan yang dilakukan sembilan Polda jajaran tersebut, yakni di Polda Riau ada 1.201 titik api dengan laporan polisi (LP) 32, lalu Polda Kalbar menemukan 2.282 titik api dengan LP 18 dan terdapat 2 hektare hutan serta lahan yang terbakar.
Berikutnya, Polda Sumatera Selatan LP dari 618 titik api, lalu Polda Kalteng delapan LP dari 203 titik api, Polda Kalsel tiga LP dari 318 titik api, Polda Kaltim dua LP dari 243 titik api, Polda Aceh dua LP dari 71 titik api, lalu Polda Kaltara dua LP dari 12 titik api, kemudian Polda Kaltara melakukan penyelidikan dua LP.
Dari pengungkapan itu, kata dia, polisi menemukan barang bukti berupa 35 buah korek api yang diduga sebagai alat untuk membakar, dua botol plastik oli bekas, dua buah botol plastik BBM jenis solar, dua jerigen kapasitas 10 liter berisikan BBM jenis solar, dua botol plastik BBM jenis pertalite.
Kemudian satu botol plastik minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, 5 buah plastik sampel tanah terbakar, dua unit senso, 13 plastik bekas polybag, 6 batang bibit sawit, dan satu pasang sepatu boot.
"Dari barang bukti yang dilakukan penyitaan penyelidik ini sangat jelas motif pembakaran tersebut pembukaan lahan. Ini musim panas, sangat mudah melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya," katanya.
Dia mengungkap, modus operandi yang ditemukan sembilan Polda tersebut dalam proses penyidikan, pembakaran hutan dan lahan itu diduga dilakukan untuk membuka lahan.
Pembakaran itu agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis. Para tersangka itu dikenakan UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU tentang kebakaran hutan dan lahan.
"Penegakan hukum perkara Karhutla merupakan bagian komitmen menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memberikan kepastian hukum pada masyarakat. Kami menegaskan akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)