Selain itu, kata Hani, IKD menyimpan dokumen kependudukan digital dengan verifikasi wajah dan PIN, sehingga lebih praktis dan ramah lingkungan atau tidak memerlukan dokumen fisik yang dicetak di kertas.
"IKD adalah bagian dari strategi nasional transformasi digital pelayanan publik, dan kuncinya sederhana: cukup dengan ponsel di tangan, identitas Anda sudah aman dan sah di mata negara,” katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)