Namun, di tengah regulasi yang semakin ketat, muncul suara publik yang menyoroti realitas di lapangan. Masih banyak instansi pemerintah maupun swasta yang mensyaratkan fotokopi e-KTP untuk berbagai layanan, mulai dari perpanjangan STNK di Samsat, hingga urusan administrasi perbankan.
Hal ini menimbulkan kesan bahwa kebijakan larangan fotokopi belum sepenuhnya disosialisasikan, sementara teknologi card reader belum merata tersedia di seluruh Indonesia.
Teguh menambahkan, terkait arah kebijakan besar Dukcapil. Pasalnya, hak atas identitas adalah hak dasar setiap warga. Larangan fotokopi e-KTP bukan untuk mempersulit, melainkan melindungi data pribadi dari kebocoran.
"Kami mengajak semua pihak untuk beralih ke sistem digital yang lebih aman. Dukcapil berkomitmen memperkuat sosialisasi, mempercepat distribusi teknologi, dan memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang mudah, aman, dan tepercaya,” katanya.
Sementara itu, Sesditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam menyoroti polemik ini dirasakan oleh masyarakat. Ia memastikan bakal terus memperkuat pelayanan.
“Kami memahami keresahan masyarakat. Regulasi memang harus ditegakkan, tetapi sosialisasi dan kesiapan teknologi juga harus berjalan beriringan. Dukcapil bersama instansi terkait tengah memperkuat integrasi sistem identitas digital secara bertahap," kata Hani.
Terkait perangkat pendukung seperti card reader, Hani menegaskan, bahwa pengadaannya dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
"Sementara bagi masyarakat, ada solusi yang lebih murah dan langsung bisa digunakan, yakni Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dalam hal ini, edukasi publik menjadi kunci agar kebijakan tersebut dipahami sebagai upaya perlindungan data, bukan sekadar ancaman," katanya.