IDXChannel - Polda Metro Jaya membongkar gudang penyimpanan sepeda motor ilegal hasil tindak kejahatan di Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Gudang yang dikelola PT Indo Bike 26 itu diduga menggunakan KTP milik orang lain secara ilegal untuk memperoleh motor.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan perusahaan tersebut memakai data pribadi orang lain untuk mengajukan pinjaman atau kredit kendaraan di dealer. Setelah motor didapat, cicilan tidak dibayarkan.
"Ketika data pribadi tersebut atau KTP tersebut digunakan oleh jaringan pelaku untuk aplikasi pembiayaan, kemudian yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban pembayarannya, ini berpotensi terkena BI Checking. Karena modus yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan KTP tersebut, selanjutnya kendaraan dibawa atau dijual untuk diekspor ke luar Indonesia," kata Iman kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Polisi masih mendalami cara perusahaan memperoleh data KTP tersebut. Penyidik menelusuri kemungkinan data didapat melalui penipuan, pemalsuan, maupun akses ilegal.
"Sehubungan penggunaan data pribadi atau KTP, kita masih melakukan pendalaman sumber perolehan KTP tersebut. Apakah diperoleh dari sumber yang legal atau secara ilegal baik itu penipuan pemalsuan atau ilegal akses. Kami sedang melakukan itu," jelas dia.