IDXChannel – Polri melalui Polda Riau membongkar aktivitas pengolahan arang berbahan kayu mangrove yang diduga berlangsung di kawasan hutan Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Keduanya masing-masing berinisial AT (45), selaku kapten kapal, dan AK (45), selaku pengelola dapur pembakaran arang bakau.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pembakaran kayu mangrove menjadi arang serta pengangkutannya menggunakan kapal dari wilayah Rupat Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan. Pada Senin (14/9) sekitar pukul 17.30 WIB, tim mengamankan KM Million Line GT 34 di Desa Teluk Rhu.
Kapal tersebut membawa sekitar 400 karung arang bakau dengan berat lebih kurang 10 ton. Polisi juga mengamankan tiga orang yang berada di atas kapal.