“Yang pertama adalah preventif, kemudian yang kedua represif, dan yang ketiga adalah restorasi,” ujarnya.
Pendekatan tersebut, lanjut Herry, menjadi bagian dari implementasi Green Policing yang dikembangkan Polda Riau, dengan menempatkan perlindungan ekosistem sebagai bagian dari tugas kepolisian.
“Jadi kita tidak hanya berbicara bagaimana menangkap pelakunya. Kita juga bicara bagaimana mencegah kerusakan dan bagaimana mengembalikan fungsi lingkungan yang sudah mengalami kerusakan.”
Dalam perkara ini, penyidik telah menyita sebanyak 2.367 karung arang bakau. Sementara arang yang masih berada di dalam gudang masih dalam proses penghitungan untuk selanjutnya dilakukan penyitaan.
Selain itu, polisi mengamankan KM Million Line GT 34, timbangan berkapasitas 60 kilogram, sampel arang, karung goni, serta bangunan yang digunakan sebagai dapur pembakaran dan gudang penyimpanan.