Iman menambahkan, motor hasil tindak kejahatan itu dijual ke luar negeri. Berdasarkan hasil penyelidikan, perusahaan yang beroperasi sejak 2022 tersebut diduga telah menjual sekitar 99 ribu unit motor.
Total potensi kerugian negara dari penjualan atau ekspor puluhan ribu unit motor itu ditaksir mencapai Rp177 miliar. Angka tersebut dihitung dari potensi pajak yang hilang apabila transaksi dilakukan secara tidak sah.
"Penjualan khusus diekspor ke luar negeri. kemudian awal pengungkapan ini kami memperoleh informasi terlebih dahulu, kemudian kami lakukan pendalaman dan ketika dilakukan upaya penegakan hukum, ditemukan sebagaimana yang kami informasikan tadi," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)