IDXChannel—Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menyiapkan sarana dan prasarana (sarpras) bagi wilayah yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah yang memadai, menyusul penerapan Instruksi Gubernur No. 5/2026 tentang Gerakan Pemilihan dan Pengelolaan Sampah dari Sumber.
Dengan aturan itu, bahkan pasar pun diwajibkan untuk mulai memilah sampahnya secara mandiri. Sebab mulai 1 Agustus, Tempat Pembuangan Sampah Terakhir (TPST) Bantargebang hanya akan menerima sampah residu.
Pramono mengaku menyadari ada banyak wilayah dengan infrastruktur yang belum memadai untuk pemilahan sampah mandiri.
"Ya, karena ini gerakannya baru kemarin dimulai. Tetapi saya sudah menginstruksikan baik kepada Wali Kota, Camat, Lurah, RT, maupun RW. Jadi ini gerakannya adalah gerakan yang masif," ucap Pramono di Pasar Kramat Jati, Senin (11/5/2026).
Namun ke depannya, ia berjanji akan menyiapkan sarana dan prasarana pendukung untuk program tersebut.