IDXChannel—Seluruh pasar di DKI Jakarta kini diwajibkan untuk memilah sampahnya sendiri sebelum dikirim ke tempat pembuangan akhir. Ini merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur No. 5/2026 tentang Gerakan Pemilihan dan Pengelolaan Sampah dari Sumber.
Dia mengatakan selama ini sampah dari pasar langsung dikirim ke TPST Bantargebang, Kota Bekasi tanpa proses pemilahan. Namun, mulai 1 Agustus 2026 TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah jenis residu.
"Pasar Jaya punya 153 pasar dan sebenarnya hampir semua pasar yang ada di Jakarta itu dikelola oleh Pasar Jaya. Memang ada beberapa pasar tambahan. Sekitar seratusan," ucap Pramono di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (11/5/2026).
Ia menegaskan, progam pemilahan sampah akan diberlakukan sama, baik pada pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya maupun pasar non-Pasar Jaya. Sebab hal tersebut merupakan tanggung jawab dari pengelolaan pasar.
"Kami akan memperlakukan hal yang sama, baik itu yang di Pasar Jaya maupun non-Pasar Jaya, mereka tetap bertanggung jawab untuk pengolahan sampah itu dilakukan pemilahan di pasarnya," ucapnya.