IDXChannel - TPST Bantargebang, Kota Bekasi mulai 1 Agustus 2026, hanya menerima sampah residu, seperti popok sekali pakai, pembalut, tisu kotor.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespon dengan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 5 tahun 2026 tentang gerakan pemilihan dan pengelolaan sampah dari sumber.
Pramono menyebut dalam waktu dekat ini, pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) untuk mendeklarasikan gerakan pemilahan sampah secara resmi.
"Saya sudah menandatangani Instruksi Gubernur untuk proses pemilahan. Dan dalam waktu dekat kami akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk deklarasi pemilahan sampah yang ada di Jakarta," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (4/5/2026).
Dia menambahkan, gerakan pemilihan sampah bukanlah sesuatu hal yang baru. Karena program ini sebetulnya telah dijalankan oleh warga Jakarta Utara.
"Karena Ingub-nya sudah saya tandatangani. Itu merupakan gerakan bersama dan sebagai percontohan sebenarnya sudah dimulai di Rorotan, di Cilincing, dan sebagainya," lanjutnya.