sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu, Gubernur DKI Terbitkan Ingub Pemilahan Sampah

News editor Danandaya Arya Putra
04/05/2026 15:43 WIB
Pramono menyebut dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mendeklarasikan gerakan pemilahan sampah.
TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu, Gubernur DKI Terbitkan Ingub Pemilahan Sampah
TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu, Gubernur DKI Terbitkan Ingub Pemilahan Sampah

Dia menyebut program pemilihan sampah ini ke depannya akan diperluas dan diterapkan secara masif di Ibu Kota.

"Tetapi nanti mudah-mudahan minggu depan gerakan ini menjadi gerakan yang masif dilakukan oleh semua kota administrasi yang ada di Jakarta," kata dia.

Diketahui, mulai 1 Agustus 2025, TPST Bantargebang tidak akan menerima sampah yang bisa didaur ulang. 

Melalui aturan tersebut, akun instagram @kelurahan_pegadungan, mengajak masyarakat untuk melakukan pemilihan sampah sebelum dibuang.

Dijelaskan akun tersebut, sampah residu merupakan jenis sampah yang tidak dapat diolah kembali, seperti popok sekali pakai, pembalut, tisu kotor, serta sampah campuran tidak bisa dipilah. Sementara sampah organik seperti sisa makanan, daun dan yang masih dapat didaur ulang, TPST Bantargebang tidak lagi menerima.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement