sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Prabowo Terbitkan Perpres Naikkan Tunjangan Hakim Ad Hoc, Segini Besarannya

News editor Binti Mufarida
04/05/2026 13:07 WIB
Penerbitan Perpres ini menimbang bahwa hak keuangan dan fasilitas Hakim Ad Hoc sebagai pejabat.
Prabowo Terbitkan Perpres Naikkan Tunjangan Hakim Ad Hoc, Segini Besarannya
Prabowo Terbitkan Perpres Naikkan Tunjangan Hakim Ad Hoc, Segini Besarannya

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Perpres ini ditetapkan Presiden Prabowo pada 4 Februari 2026.

Salinan Perpres yang dilihat Senin (4/5/2026), diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.

Penerbitan Perpres ini menimbang bahwa hak keuangan dan fasilitas Hakim Ad Hoc sebagai pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman perlu diatur secara terintegrasi di dalam peraturan perundang-undangan.

“Bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan dengan didukung Hakim Ad Hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri dalam menjalankan tugas Peraturan presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc dan Keputusan presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2010 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc perlu diganti,” bunyi Perpres dalam menimbang poin b.

Dalam Pasal 1, Hakim Ad Hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.

Pada Pasal 2, Hakim Ad Hoc diberikan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas tunjangan,  rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya, biaya perjalanan dinas, dan uang penghargaan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement