sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Prabowo Keluarkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme

News editor Binti Mufarida
04/05/2026 08:15 WIB
Perpres ini dikeluarkan dengan menimbang bahwa dalam rangka memenuhi hak atas rasa aman bagi seluruh warga negara.
Prabowo Keluarkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme. (Foto Istimewa)
Prabowo Keluarkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026-2029.

Perpres Nomor 8 Tahun 2026 yang dilihat pada Senin (4/5/2026), melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 9 Februari 2026.

Kemudian, salinan Perpres ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.

Perpres ini dikeluarkan dengan menimbang bahwa dalam rangka memenuhi hak atas rasa aman bagi seluruh warga negara, upaya dan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme perlu dilaksanakan melalui strategi yang komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu, dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan.

“Bahwa dalam rangka memenuhi prioritas nasional dalam menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, perlu koordinasi sinergi antarinstrumen dan keamanan dalam pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme,” tulis pertimbangan dalam Perpres.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement