sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Prabowo Teken Perpres Pengelolaan Kesehatan, Sinkronisasi Layanan dari Pusat hingga Desa

News editor Binti Mufarida
17/04/2026 16:03 WIB
Prabowo menetapkan Perpres tentang Pengelolaan Kesehatan yang mengatur sinkronisasi layanan kesehatan dari tingkat pusat hingga ke tingkat desa.
Prabowo Teken Perpres Pengelolaan Kesehatan, Sinkronisasi Layanan dari Pusat hingga Desa. (Foto: iNews Media Group)
Prabowo Teken Perpres Pengelolaan Kesehatan, Sinkronisasi Layanan dari Pusat hingga Desa. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Perpres yang ditetapkan pada 11 Maret 2026 ini menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya sinkronisasi layanan kesehatan dari tingkat pusat hingga ke tingkat desa.

Salinan Inpres Nomor 3 Tahun 2026 yang dilihat pada Jumat (17/4/2026), melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.

Dalam pertimbangannya, Perpres ini merupakan aturan turunan untuk melaksanakan amanat Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 416 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu poin krusial dalam Perpres ini adalah penegasan bahwa pengelolaan kesehatan kini dilakukan secara berjenjang dan melibatkan seluruh elemen pemerintahan.

Tidak hanya Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemerintah Desa kini diberikan mandat khusus untuk menyelenggarakan pengelolaan kesehatan sesuai kewenangannya dengan tetap berpedoman pada kebijakan nasional.

“Pengelolaan Kesehatan adalah penerapan tata kelola terhadap upaya Kesehatan dan sumber daya Kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,” bunyi Pasal 1 poin 2 dalam peraturan tersebut.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement