sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, Airlangga Jadi Ketua

Economics editor Binti Mufarida
17/04/2026 15:22 WIB
Salinan Inpres Nomor 4 Tahun 2026 mulai berlaku pada 11 Maret 2026.
Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, Airlangga Jadi Ketua. Foto: iNews Media Group.
Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, Airlangga Jadi Ketua. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026.

Salinan Inpres Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara dan mulai berlaku pada 11 Maret 2026. 

Salinan Inpres ini disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menilai bahwa untuk mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045 terkait penguatan ekonomi kerakyatan, salah satunya pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2029.

“Dalam rangka pelaksanaan percepatan program pemerintah, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang selanjutnya disebut Satgas,” demikian bunyi Pasal 1 Keppres tersebut.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement