sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, Airlangga Jadi Ketua

Economics editor Binti Mufarida
17/04/2026 15:22 WIB
Salinan Inpres Nomor 4 Tahun 2026 mulai berlaku pada 11 Maret 2026.
Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, Airlangga Jadi Ketua. Foto: iNews Media Group.
Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, Airlangga Jadi Ketua. Foto: iNews Media Group.


Sementara, pada Pasal 2 bahwa Satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kemudian, struktur kepemimpinan lembaga baru ini dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua I dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebagai Ketua II. 

Untuk Wakil Ketua I dan II masing-masing dijabat oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani. Sementara itu, wakil ketua III dijabat oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.


(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement