sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Putusan MK Ubah Mekanisme Izin Tambang Ormas, Bahlil Siapkan Aturan Baru

Economics editor Binti Mufarida
21/07/2026 14:59 WIB
MK menyatakan pemberian izin tambang prioritas tidak dapat dilakukan melalui penunjukan langsung, melainkan harus berdasarkan parameter yang jelas,
Putusan MK Ubah Mekanisme Izin Tambang Ormas, Bahlil Siapkan Aturan Baru (Foto: iNews Media Group)
Putusan MK Ubah Mekanisme Izin Tambang Ormas, Bahlil Siapkan Aturan Baru (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan menerbitkan peraturan menteri (Permen) atau keputusan menteri (Kepmen) untuk mengatur mekanisme pemberian izin usaha pertambangan (IUP) secara prioritas.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemberian izin tambang prioritas tidak dapat dilakukan melalui penunjukan langsung, melainkan harus berdasarkan parameter yang jelas, objektif, dan transparan.

Bahlil mengatakan, putusan MK tidak menghapus skema pemberian prioritas izin tambang, tetapi meminta pemerintah memperjelas mekanisme pelaksanaannya.

“Di dalam keputusan MK itu dinyatakan bahwa pemberian prioritas itu tetap ada. Ditunjuk itu tidak serta merta, harus ada mekanismenya, ada aturannya. Makanya kita akan membuatkan aturan turunannya berbentuk Permen atau Kepmen. Jadi tetap diberikan prioritas,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Selasa (21/7/2026).

Menurut Bahlil, aturan turunan tersebut diperlukan untuk memperkuat aspek transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemberian izin tambang. Ia menilai putusan MK tidak membatalkan kebijakan prioritas, melainkan memperbaiki tata kelola agar prosesnya memiliki standar yang lebih jelas.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement