“Dia tidak membatalkan prioritas, tapi harus lebih baik tata kelolanya agar asas transparansi, akuntabilitas itu betul-betul dapat kita lakukan,” ujarnya.
Bahlil menegaskan, putusan MK tidak berlaku surut sehingga izin yang telah diberikan sebelumnya tidak terdampak. Menurut dia, tidak ada ketentuan dalam pasal yang diuji MK yang dibatalkan maupun dianulir.
“Tidak berlaku surut dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan yang digugurkan. Semuanya tidak ada yang dianulir satu pun. Jadi tidak ada masalah. Cuma dilakukan agar lebih transparan dan akuntabel,” kata Bahlil.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam putusannya, MK menegaskan pemberian prioritas IUP, termasuk kepada badan usaha milik organisasi keagamaan, tidak dapat dimaknai sebagai penunjukan langsung. Pemberian prioritas tetap dimungkinkan sepanjang dilakukan berdasarkan parameter yang jelas melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.