IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluncurkan kebijakan relaksasi berupa Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas bunga maupun imbalan Surat Berharga Negara (SBN) valuta asing (valas) yang diterbitkan di pasar perdana domestik. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 30 Juli 2026 dan resmi berlaku per 24 Agustus 2026.
Penerbitan PMK 59/2026 menjadi bagian dari penyesuaian regulasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, serta pengolahan sumber daya alam, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. Kebijakan ini dihadirkan guna menarik minat masyarakat dan pelaku usaha untuk menempatkan dana mereka pada SBN valas di pasar perdana dalam negeri.
“Untuk mendorong masyarakat dan pelaku usaha menempatkan dananya pada SBN dalam valas di pasar perdana domestik, diperlukan perlakuan khusus di bidang PPh," bunyi pertimbangan atas PMK 59/2026, Kamis (3/9/2026).
Aturan tersebut juga merinci kriteria SBN valas yang mendapatkan fasilitas PPh DTP, yaitu Jenis Instrumen meliputi Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Cakupan Penghasilan berupa bunga atau imbalan SBN valas, termasuk diskonto yang diperoleh dari penerbitan di pasar perdana domestik.
"Penerbitan di pasar perdana domestik sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan penawaran dan penjualan SBN valas untuk pertama kali di dalam wilayah Indonesia," tulis peraturan tersebut.