IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026) tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Regulasi yang ditetapkan pada 22 Juli 2026 dan diundangkan pada 24 Agustus 2026 ini mencabut serta menggantikan PMK Nomor 111/PMK.03/2014 yang sebelumnya telah diubah dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022.
Aturan tersebut diterbitkan guna memperkuat profesionalisme, integritas, serta memperluas pembinaan dan pengawasan terhadap pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak di Indonesia.
“Menteri berwenang melakukan pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan kepada: a. Konsultan Pajak; b. Kantor Konsultan Pajak; dan c. Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak,” demikian kutipan Pasal 2, dikutip Kamis (3/9/2026).
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PMK 55/2026, calon konsultan pajak kini wajib memenuhi dua tahapan evaluasi kemampuan. Pemohon harus memiliki Surat Keterangan Kompetensi di bidang perpajakan serta dinyatakan lulus ujian profesi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.