Pemohon juga dipersyaratkan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat selama mengabdi. Di sisi lain, aturan ini mempertegas tata kelola bagi Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Berdasarkan Pasal 51, pihak lain selain konsultan pajak dan keluarga wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan Direktur Jenderal bersamaan dengan Surat Keterangan Kompetensi, dengan masa berlaku selama 3 tahun.
Untuk menjamin kepastian hukum selama masa pengalihan, Pasal 60 PMK 55/2026 mengatur beberapa ketentuan transisi di antaranya, Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak yang lama tetap berwenang menyelenggarakan sertifikasi sampai dengan 31 Desember 2026, Sertifikat Konsultan Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan regulasi lama dinyatakan tetap berlaku sebagai Surat Keterangan Kompetensi paling lama 2 tahun sejak penerbitannya, dan Asosiasi Konsultan Pajak diwajibkan menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak paling lambat pada 31 Desember 2026. (Febrina Ratna Iskana)