sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Purbaya Tambah PNBP Baru Kementerian ATR/BPN, Atur Tarif Akses Data Geospasial Pertanahan

Economics editor Anggie Ariesta
30/08/2026 19:00 WIB
Purbaya resmi menambah jenis layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru di lingkungan ATR/BPN. Salah satunya jasa akses informasi geospasial pertanahan.
Purbaya Tambah PNBP Baru Kementerian ATR/BPN, Atur Tarif Akses Data Geospasial Pertanahan. (Foto: iNews Media Group)
Purbaya Tambah PNBP Baru Kementerian ATR/BPN, Atur Tarif Akses Data Geospasial Pertanahan. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menambah jenis layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ketentuan ini disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2026 yang mengamendemen aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 98 Tahun 2024.

Beleid ini ditetapkan oleh Purbaya pada 11 Agustus 2026 dan diundangkan pada 21 Agustus 2026, serta dijadwalkan mulai berlaku efektif 15 hari terhitung sejak tanggal pengundangan.

"Untuk meningkatkan pemberian pelayanan kepada pengguna layanan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional perlu dilakukan penambahan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bersifat volatil berupa jasa akses informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang," sebagaimana dikutip dari PMK 63/2026, Minggu (30/8/2026).

Poin substansial dalam PMK ini adalah dimasukkannya layanan jasa akses informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang sebagai objek PNBP volatil baru. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement