Jenis baru ini melengkapi delapan kategori layanan PNBP volatil yang sebelumnya telah berjalan di ATR/BPN, seperti penyelenggaraan pelatihan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pelatihan penilai pertanahan, hingga pelatihan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi ini ditujukan untuk merespons kebutuhan masyarakat dan dunia usaha atas ketersediaan data spasial yang memadai, mengingat kerangka aturan terdahulu belum memuat skema tarif untuk layanan tersebut.
Melalui lampiran aturan tersebut, pemerintah menetapkan dua skema penghitungan tarif untuk akses data geospasial tematik pertanahan dan ruang.
Pertama, Skema Berbasis Bidang Tanah dikenakan tarif Rp7.500 per bidang, dengan batas minimal akses sebesar 1.000 bidang untuk durasi hak akses selama 60 hari.
Kedua, Skema Berbasis Kawasan dikenakan tarif Rp20.000 per hektare, dengan batas minimal pemesanan luas 1.000 hektare untuk durasi hak akses selama 60 hari.