sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Purbaya Tambah PNBP Baru Kementerian ATR/BPN, Atur Tarif Akses Data Geospasial Pertanahan

Economics editor Anggie Ariesta
30/08/2026 19:00 WIB
Purbaya resmi menambah jenis layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru di lingkungan ATR/BPN. Salah satunya jasa akses informasi geospasial pertanahan.
Purbaya Tambah PNBP Baru Kementerian ATR/BPN, Atur Tarif Akses Data Geospasial Pertanahan. (Foto: iNews Media Group)
Purbaya Tambah PNBP Baru Kementerian ATR/BPN, Atur Tarif Akses Data Geospasial Pertanahan. (Foto: iNews Media Group)

Berdasarkan ketentuan batas minimal tersebut, pengguna layanan akan dikenakan biaya paling sedikit Rp7,5 juta untuk opsi berbasis bidang tanah, atau Rp20 juta untuk opsi berbasis kawasan dalam satu periode akses 60 hari.

Kementerian Keuangan menggarisbawahi bahwa nominal yang tercantum pada lampiran PMK ini merupakan batas tarif tertinggi (ceiling rate) yang dapat dipungut oleh pihak ATR/BPN, sehingga bukan merupakan tarif tunggal yang mengikat secara mutlak.

Sementara itu, besaran tarif PNBP untuk delapan jenis layanan operasional ATR/BPN lainnya dipastikan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya. (Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement