Berdasarkan ketentuan batas minimal tersebut, pengguna layanan akan dikenakan biaya paling sedikit Rp7,5 juta untuk opsi berbasis bidang tanah, atau Rp20 juta untuk opsi berbasis kawasan dalam satu periode akses 60 hari.
Kementerian Keuangan menggarisbawahi bahwa nominal yang tercantum pada lampiran PMK ini merupakan batas tarif tertinggi (ceiling rate) yang dapat dipungut oleh pihak ATR/BPN, sehingga bukan merupakan tarif tunggal yang mengikat secara mutlak.
Sementara itu, besaran tarif PNBP untuk delapan jenis layanan operasional ATR/BPN lainnya dipastikan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya. (Febrina Ratna Iskana)