Surat Keterangan Kompetensi diperoleh melalui uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Unit Pengelola di lingkungan Kemenkeu. Dokumen ini berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang melalui ujian penyegaran.
Sementara itu, ujian profesi oleh asosiasi dilaksanakan mengacu pada kebijakan Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak yang dibentuk oleh Menkeu.
“Seseorang yang akan mengajukan izin untuk menjadi Konsultan Pajak... harus memenuhi persyaratan: a. Warga Negara Indonesia; b. mempunyai kompetensi di bidang perpajakan; c. telah lulus ujian profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak; d. paling rendah berpendidikan sarjana/strata 1 atau setara,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai d.
Selain itu, Pasal 5 ayat (3) huruf e mengatur syarat akumulasi pengalaman kerja di bidang perpajakan dalam 3 tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan kantor dan konsultan pajak penyelia yakni Permohonan Izin Tingkat B memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun secara akumulasi dan Permohonan Izin Tingkat C memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun secara akumulasi.
PMK 55/2026 juga menetapkan jeda waktu (cooling-off period) selama 5 tahun bagi mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kemenkeu sebelum dapat mengajukan izin konsultan pajak.