sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Purbaya Tetapkan Aturan Baru, Pajak Bunga SBN Valas Domestik Ditanggung Pemerintah

Economics editor Anggie Ariesta
03/09/2026 13:30 WIB
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 30 Juli 2026 dan resmi berlaku per 24 Agustus 2026.
Purbaya Tetapkan Aturan Baru, Pajak Bunga SBN Valas Domestik Ditanggung Pemerintah. Foto: iNews Media Group.
Purbaya Tetapkan Aturan Baru, Pajak Bunga SBN Valas Domestik Ditanggung Pemerintah. Foto: iNews Media Group.

Insentif PPh DTP ini ditetapkan berlaku untuk Masa Pajak Juni 2026 hingga Desember 2026.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement