sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Prabowo Terbitkan Perpres Naikkan Tunjangan Hakim Ad Hoc, Segini Besarannya

News editor Binti Mufarida
04/05/2026 13:07 WIB
Penerbitan Perpres ini menimbang bahwa hak keuangan dan fasilitas Hakim Ad Hoc sebagai pejabat.
Prabowo Terbitkan Perpres Naikkan Tunjangan Hakim Ad Hoc, Segini Besarannya
Prabowo Terbitkan Perpres Naikkan Tunjangan Hakim Ad Hoc, Segini Besarannya

Berikut besaran tunjangan Hakim Ad Hoc sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2026:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi:

1. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Rp49.300.000

2. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Rp64.500.000

3. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi Rp105.270.000.

Pengadilan Hubungan Industrial:

1. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama Rp49.300.000

2. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi Rp105.270.000

Pengadilan Perikanan:

1. Pengadilan Perikanan Tingkat Pertama Rp49.300.000

Pengadilan Hak Asasi Manusia:

1. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Pertama Rp49.300.000

2. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Banding Rp62.500.000

3. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Kasasi Rp105.270.000

Pengadilan Niaga:

1. Pengadilan Niaga Tingkat Pertama Rp49.300.000

2. Pengadilan Niaga Tingkat Kasasi Rp105.270.000

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement