IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencopot sementara eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai Jaksa. Meski sudah dicopot, Febrie masih memperoleh gaji sebesar 50 persen dari total gaji pokok.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Ia menyampaikan, Febrie resmi dicopot sementara sebagai Jaksa pada 31 Juli 2026.
"Benar, terhadap yang bersangkutan telah dikeluarkan per 31 Juli pemberhentian sementara sambil menunggu keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht," kata Anang saat ditemui di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Dia melanjutkan, langkah ini dilakukan lantaran Kejaksaan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga Febrie mendapat putusan yang sudah inkracht.
Anang menjelaskan, ada prosedur yang harus dilakukan sebelum mencopot seorang ASN, salah satunya menunggu kepastian hukum terhadap perkara yang menimpanya.