sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jadi Tersangka hingga Dicopot Sementara dari Jaksa, Eks Jampidsus Febrie Masih Terima Setengah Gaji

News editor Achmad Al Fiqri
05/08/2026 22:03 WIB
Langkah ini dilakukan lantaran Kejaksaan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga Febrie mendapat putusan yang sudah inkracht.
Jadi Tersangka hingga Dicopot Sementara dari Jaksa, Eks Jampidsus Febrie Masih Terima Setengah Gaji
Jadi Tersangka hingga Dicopot Sementara dari Jaksa, Eks Jampidsus Febrie Masih Terima Setengah Gaji

"Setiap orang yang dijadikan tersangka tuh pasti kan sementara dulu. Prosesnya begitu, aturannya," kata Anang.

Kendati begitu, Anang berkata, ada perbedaan penerimaan hak yang didapat Febrie ketika sudah tak me jadk Jaksa.

"Pemberian tunjangan nggak dapat ya. Jadi tunjangan enggak dapat ya," katanya.

Selain itu, ia berkata, Febrie sudah tak punya wewenang lagi dalam menjalankan tugas. Bahkan, ia berkata, Febrie hanya mendapat gaji srtengah dari besaran gaji pokok.

"Enggak ada kewenangan sama sekali. Hanya dia memperoleh gaji separuhnya, 50 persen. 50 persen dari gaji pokok ya," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement