"Setiap orang yang dijadikan tersangka tuh pasti kan sementara dulu. Prosesnya begitu, aturannya," kata Anang.
Kendati begitu, Anang berkata, ada perbedaan penerimaan hak yang didapat Febrie ketika sudah tak me jadk Jaksa.
"Pemberian tunjangan nggak dapat ya. Jadi tunjangan enggak dapat ya," katanya.
Selain itu, ia berkata, Febrie sudah tak punya wewenang lagi dalam menjalankan tugas. Bahkan, ia berkata, Febrie hanya mendapat gaji srtengah dari besaran gaji pokok.
"Enggak ada kewenangan sama sekali. Hanya dia memperoleh gaji separuhnya, 50 persen. 50 persen dari gaji pokok ya," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)