IDXChannel - Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah memberhentikan sementara status profesi Jaksa Eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung, Febrie Adriansyah.
Usulan pemberhentian sementara ini telah dilayangkan Ketua Tim Sembilan Kejagung sekaligus Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.
"Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara. Jaksa Agung yang memberhentikan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Pemberlakuan keputusan pemberhentian sementara ini dilakukan sampai kasus hukum yang menyeret Febrie tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Anang menegaskan bahwa keputusan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.