sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jaksa Agung Berhentikan Sementara Status Jaksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah 

News editor Felldy Utama
04/08/2026 18:29 WIB
Pemberlakuan keputusan pemberhentian sementara ini dilakukan sampai kasus hukum yang menyeret Febrie tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Jaksa Agung Berhentikan Sementara Status Jaksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah 
Jaksa Agung Berhentikan Sementara Status Jaksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah 

"(Pemberhentian sementara) sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht," katanya.

Sebelumnya, Komisi Kejaksaan (Komjak) mengungkapkan Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengusulkan pemberhentian sementara status profesi jaksa terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Hal ini terungkap dalam pemantauan yang dilakukan Komjak terhadap penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Pemantauan ini diterima langsung oleh Ketua Tim Sembilan Kejagung, Rudi Margono.

"Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Sembilan yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, Prof Rudi Margono, menyampaikan bahwa telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap status jaksa atas nama FA," ucap Anggota Komjak Nurokhman.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement