"(Pemberhentian sementara) sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht," katanya.
Sebelumnya, Komisi Kejaksaan (Komjak) mengungkapkan Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengusulkan pemberhentian sementara status profesi jaksa terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Hal ini terungkap dalam pemantauan yang dilakukan Komjak terhadap penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Pemantauan ini diterima langsung oleh Ketua Tim Sembilan Kejagung, Rudi Margono.
"Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Sembilan yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, Prof Rudi Margono, menyampaikan bahwa telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap status jaksa atas nama FA," ucap Anggota Komjak Nurokhman.
(Nur Ichsan Yuniarto)