IDXChannel - Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah memberhentikan sementara status profesi Jaksa Eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung, Febrie Adriansyah.
Usulan pemberhentian sementara ini telah dilayangkan Ketua Tim Sembilan Kejagung sekaligus Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.
"Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara. Jaksa Agung yang memberhentikan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Pemberlakuan keputusan pemberhentian sementara ini dilakukan sampai kasus hukum yang menyeret Febrie tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Anang menegaskan bahwa keputusan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"(Pemberhentian sementara) sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht," katanya.
Sebelumnya, Komisi Kejaksaan (Komjak) mengungkapkan Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengusulkan pemberhentian sementara status profesi jaksa terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Hal ini terungkap dalam pemantauan yang dilakukan Komjak terhadap penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Pemantauan ini diterima langsung oleh Ketua Tim Sembilan Kejagung, Rudi Margono.
"Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Sembilan yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, Prof Rudi Margono, menyampaikan bahwa telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap status jaksa atas nama FA," ucap Anggota Komjak Nurokhman.
(Nur Ichsan Yuniarto)