sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jaksa Agung Pastikan Kejar Aliran Dana Hasil Kejahatan Hutan di Luar Negeri

News editor Puteranegara
07/10/2026 01:16 WIB
Pengembalian uang yang kembali dilakukan Satgas PKH sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam sekaligus penegakan kewibawaan hukum.
Jaksa Agung Pastikan Kejar Aliran Dana Hasil Kejahatan Hutan di Luar Negeri
Jaksa Agung Pastikan Kejar Aliran Dana Hasil Kejahatan Hutan di Luar Negeri

IDXChannel - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyebut bahwa bakal mengejar aliran dana hasil kejahatan hutan yang disembunyikan ke luar negeri. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua 1 Pengarah Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam acara penyerahan uang sebesar Rp13,2 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan di Kejagung, pada Selasa (6/10/2026). 

Dia mengatakan, pengembalian uang yang kembali dilakukan Satgas PKH sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam sekaligus penegakan kewibawaan hukum.

"Memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menegaskan Pasal 33 UUD Tahun 1945 telah mengamanatkan agar bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk untuk kemakmuran rakyat. 

Menurutnya, amanat tersebut bukan sekadar ketentuan konstitusi, akan tetapi sebagai tanggung jawab yang harus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement