sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Tutup 27 Entitas Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

Banking editor Nia Deviyana
19/09/2026 19:02 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI terus melakukan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, termasuk gadai ilegal.
OJK Tutup 27 Entitas Gadai Ilegal hingga Agustus 2026. Foto: iNews Media Group.
OJK Tutup 27 Entitas Gadai Ilegal hingga Agustus 2026. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI terus melakukan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, termasuk gadai ilegal

Hal tersebut sesuai Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (UU P2SK) dan POJK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.

“Sepanjang Januari sampai dengan 31 Agustus 2026 telah dihentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai ilegal. Langkah koordinasi penanganan gadai ilegal, akan terus dilakukan melalui Satgas PASTI,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis, dikutip Sabtu (19/9/2026).

Agusman menambahkan, dalam roadmap pergadaian, jumlah gadai syariah maih menjadi tantangan. Saat ini, terdapat 4 perusahaan gadai syariah full fledged dan 1 Unit Usaha Syariah. 

“Peluang penambahan pelaku usaha gadai syariah masih terbuka luas, seiring dengan besarnya populasi muslim di Indonesia serta tingginya kebutuhan masyarakat dan UMKM terhadap layanan pembiayaan gadai, termasuk gadai syariah,” ujarnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement