sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News editor Riyan Rizki Roshali
04/08/2026 18:58 WIB
Gugatan praperadilan sah-sah saja dilakukan jika memang menganggap ada hal yang dirasa janggal dalam kasus yang menjeratnya.
Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

IDXChannel - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan dilayangkan oleh kubu eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Diketahui, Febrie Adriansyah akan melayangkan gugatan praperadilan terkait penindakan hukum yang dianggap keliru.

"Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dihubungi wartawan, Selasa (4/8/2026).

Yusuf menerangkan, gugatan praperadilan sah-sah saja dilakukan jika memang menganggap ada hal yang dirasa janggal dalam kasus yang menjeratnya.

Namun, sesuai pasal 1 angka 15 KUHAP, adanya batasan bagi pihak yang dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan seperti tersangka dan keluarganya, korban dan keluarganya serta advokat yang mewakili.

"Sehingga pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut," ujar dia.

Sebelumnya, eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berencana mengajukan dua permohonan praperadilan. Dua permohonan ini, mencakup upaya paksa yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kortas Tipidkor Polri. 

Kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi menjelaskan, permohonan praperadilan ini bakal dilayangkan atas upaya paksa penegak hukum terhadap kliennya, yang mencakup penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga penahanan. Ia berkata, hal ini sesuai dengan KUHAP baru.

"Upaya paksa apa saja yang merupakan suatu yang kami anggap dan kami menilainya sebagai bagian dari ada penyimpangan-penyimpangan, sehingga kami kelompokkan kedua, kedua permohonan," kata Farizi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement