Farizi berkata, permohonan praperadilan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejagung. "Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran Pasal 100 ayat 5 dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan. Dan upaya paksa penetapan tersangkanya, kita melihat ada kaitan-kaitan dengan predicate crime-nya. Persoalannya di sana," katanya.
Dalam kasus dugaan TPPU yang ditangani Kejagung, tim advokat menemukan tidak diterapkannya asas lex favor reo yang diatur dalam Pasal 3 KUHP. Asas itu menyatakan, penerapan aturan hukum yang paling meringankan atau menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa jika terjadi perubahan undang-undang setelah perbuatan pidana dilakukan.
Selain itu, penggunaan konsep trading in influence yang belum diatur sebagai tindak pidana dalam hukum positif Indonesia, tidak diuraikannya secara jelas predicate crime sebagai tindak pidana asal dugaan TPPU, dan tidak dijelaskannya secara spesifik kedudukan Febrie Adriansyah sebagai pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 KUHP.
"Serta dugaan tidak terpenuhinya persyaratan formil dalam penetapan tersangka," katanya
Selain itu, Farizi juga akan mempersoalkan dugaan adanya penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap dugaan tindak pidana yang sama, kewenangan pejabat yang menandatangani Surat Penetapan Tersangka, serta kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap Klien kami.
"Menurut Tim Advokat, aspek-aspek tersebut penting untuk diuji demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak setiap warga negara dalam proses penegakan hukum," kata dia.
Dalam permohonan Praperadilan kedua, kata Farizi, pihaknya akan meminta Pengadilan untuk menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencekalan, tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri, serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya.
Dia berpendapat terdapat persoalan hukum yang mendasar terkait keabsahan Sprindik yang dijadikan dasar tindakan penyidikan, penggeledahan dan penyitaan yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Bahkan, penetapan tersangka juga diduga tidak memenuhi persyaratan formil maupun materiil, serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya.
"Seluruh tindakan tersebut akan dimohonkan untuk diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)