IDXChannel—Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan membangun integrasi penegakan hukum lalu lintas dalam satu ekosistem Criminal Justice System (CJS).
Sistem ini menghubungkan proses penindakan oleh Kepolisian, penyelesaian perkara di Pengadilan, hingga pembayaran dan pencatatan denda melalui Kejaksaan.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, integrasi sistem membutuhkan kolaborasi seluruh lembaga yang terlibat dalam proses penegakan hukum tilang.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami perlu dukungan bapak dan ibu (Kejaksaan dan Mahkamah Agung),” kata Made Agus, dikutip Rabu (16/9/2026).
Penguatan integrasi tersebut ditujukan untuk membuat proses penegakan hukum tilang elektronik semakin cepat, transparan, akuntabel, dan mudah dipantau, sekaligus memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.