IDXChannel - Badan Gizi Nasional (BGN) terus memperkuat kerangka regulasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan program memiliki kepastian hukum, pembagian kewenangan yang jelas, serta tata kelola yang dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, mengatakan bahwa skala dan kompleksitas MBG membutuhkan fondasi hukum dan tata kelola yang semakin kuat.
"Penyelenggaraan MBG tidak hanya berkaitan dengan penyediaan makanan bagi penerima manfaat, tetapi mencakup rangkaian proses mulai dari perencanaan, penganggaran, penyediaan bahan pangan, pengolahan dan distribusi, keamanan pangan, data penerima manfaat, sarana prasarana, sumber daya manusia, hingga koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," kata Khairul Hidayat, Rabu (16/9/2026).
Hida menambahkan, keberadaan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis telah memperkuat fondasi regulasi penyelenggaraan MBG. Namun, menurutnya, tantangan berikutnya adalah memastikan substansi regulasi tersebut dapat diterjemahkan ke dalam aturan yang lebih implementatif sehingga dapat menjawab kebutuhan pelaksanaan program di lapangan.