“Sepanjang tahun 2026, Biro Hukum dan Humas BGN telah menyelesaikan 11 Peraturan Badan Gizi Nasional, dan enam di antaranya merupakan peraturan turunan dari Perpres Nomor 115 Tahun 2025,” kata Hida.
Dia menambahkan, proses penguatan regulasi masih terus berjalan. BGN saat ini melakukan pembahasan intensif bersama berbagai kementerian dan lembaga untuk menyelesaikan empat Peraturan BGN lainnya yang juga merupakan turunan dari Perpres Nomor 115 Tahun 2025. Selain itu, BGN terus melakukan konsinyering untuk menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Program MBG.
Menurut Hida, penyusunan regulasi perlu diarahkan agar mampu memberikan jawaban atas kebutuhan konkret dalam pelaksanaan MBG, termasuk kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab, mekanisme pelaksanaan, kewenangan, hingga langkah yang harus dilakukan ketika terjadi permasalahan.
Lebih lanjut, Hida menyampaikan bahwa penguatan regulasi perlu berjalan beriringan dengan penguatan kelembagaan. BGN tengah melakukan pembahasan intensif bersama kementerian dan lembaga terkait dalam rangka perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) BGN. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung perbaikan tata kelola MBG seiring dengan semakin besarnya skala dan kompleksitas program.
"Kepastian hukum pada akhirnya harus menjadi instrumen yang mendukung kelancaran pelaksanaan program," katanya.
Sehingga, kata dia, MBG perlu terus didorong agar berjalan cepat namun tetap sesuai aturan, melibatkan banyak pihak dengan pembagian kewenangan yang jelas, serta menjangkau masyarakat luas dengan tata kelola yang kuat.
(Nur Ichsan Yuniarto)