sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengelolaan MBG Semakin Kompleks, BGN Bahas Empat Regulasi Baru 

News editor Yuwantoro Winduajie
16/09/2026 11:50 WIB
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis telah memperkuat fondasi regulasi MBG.
Pengelolaan MBG Semakin Kompleks, BGN Bahas Empat Regulasi Baru 
Pengelolaan MBG Semakin Kompleks, BGN Bahas Empat Regulasi Baru 

IDXChannel - Badan Gizi Nasional (BGN) terus memperkuat kerangka regulasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan program memiliki kepastian hukum, pembagian kewenangan yang jelas, serta tata kelola yang dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, mengatakan bahwa skala dan kompleksitas MBG membutuhkan fondasi hukum dan tata kelola yang semakin kuat. 

"Penyelenggaraan MBG tidak hanya berkaitan dengan penyediaan makanan bagi penerima manfaat, tetapi mencakup rangkaian proses mulai dari perencanaan, penganggaran, penyediaan bahan pangan, pengolahan dan distribusi, keamanan pangan, data penerima manfaat, sarana prasarana, sumber daya manusia, hingga koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," kata Khairul Hidayat, Rabu (16/9/2026).

Hida menambahkan, keberadaan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis telah memperkuat fondasi regulasi penyelenggaraan MBG. Namun, menurutnya, tantangan berikutnya adalah memastikan substansi regulasi tersebut dapat diterjemahkan ke dalam aturan yang lebih implementatif sehingga dapat menjawab kebutuhan pelaksanaan program di lapangan.

“Sepanjang tahun 2026, Biro Hukum dan Humas BGN telah menyelesaikan 11 Peraturan Badan Gizi Nasional, dan enam di antaranya merupakan peraturan turunan dari Perpres Nomor 115 Tahun 2025,” kata Hida.

Dia menambahkan, proses penguatan regulasi masih terus berjalan. BGN saat ini melakukan pembahasan intensif bersama berbagai kementerian dan lembaga untuk menyelesaikan empat Peraturan BGN lainnya yang juga merupakan turunan dari Perpres Nomor 115 Tahun 2025. Selain itu, BGN terus melakukan konsinyering untuk menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Program MBG.

Menurut Hida, penyusunan regulasi perlu diarahkan agar mampu memberikan jawaban atas kebutuhan konkret dalam pelaksanaan MBG, termasuk kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab, mekanisme pelaksanaan, kewenangan, hingga langkah yang harus dilakukan ketika terjadi permasalahan.

Lebih lanjut, Hida menyampaikan bahwa penguatan regulasi perlu berjalan beriringan dengan penguatan kelembagaan. BGN tengah melakukan pembahasan intensif bersama kementerian dan lembaga terkait dalam rangka perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) BGN. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung perbaikan tata kelola MBG seiring dengan semakin besarnya skala dan kompleksitas program.

"Kepastian hukum pada akhirnya harus menjadi instrumen yang mendukung kelancaran pelaksanaan program," katanya.

Sehingga, kata dia, MBG perlu terus didorong agar berjalan cepat namun tetap sesuai aturan, melibatkan banyak pihak dengan pembagian kewenangan yang jelas, serta menjangkau masyarakat luas dengan tata kelola yang kuat.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement